CLPKNEWS, Jakarta, 18 Juli 2026 - Maraknya pengungkapan dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir merupakan alarm serius bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Berbagai operasi tangkap tangan (OTT), dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan kejahatan terorganisir telah menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: kepada siapa rakyat harus menaruh kepercayaan ketika institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru diduga melakukan pelanggaran hukum.
Perlu ditegaskan bahwa dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap orang tetap harus dihormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan independen. Oleh karena itu, kritik terhadap fenomena ini tidak boleh diarahkan sebagai bentuk generalisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, melainkan sebagai dorongan untuk melakukan pembenahan terhadap oknum dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Fenomena dugaan gratifikasi yang melibatkan aparat peradilan, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik, dugaan praktik mafia perkara, maupun dugaan tindak pidana pencucian uang oleh aparat penegak hukum menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi hanya berbentuk penyalahgunaan anggaran negara, tetapi telah bergeser menjadi korupsi terhadap fungsi penegakan hukum itu sendiri. Dampaknya jauh lebih berbahaya karena menggerus kepastian hukum, merusak integritas lembaga negara, dan menghilangkan rasa keadilan masyarakat.
Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Ketika masyarakat mulai meragukan independensi hakim, profesionalitas penyidik, integritas jaksa, maupun etika profesi advokat akibat ulah segelintir oknum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.
Profesi advokat juga tidak boleh luput dari evaluasi. Advokat merupakan officium nobile yang memiliki fungsi menjaga hak konstitusional setiap warga negara. Apabila terdapat oknum advokat yang diduga menjadi perantara praktik suap, gratifikasi, atau mafia perkara, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kehormatan profesi dan harus diproses sesuai hukum serta kode etik tanpa pandang bulu. Namun demikian, tidak tepat apabila seluruh profesi advokat diberikan stigma akibat perbuatan segelintir oknum.
Demikian pula terhadap institusi lain, termasuk aparat penegak hukum maupun aparat negara lainnya. Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme hukum dan pengawasan internal maupun eksternal harus berjalan secara efektif. Tidak boleh ada impunitas. Negara harus menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Kondisi ini harus menjadi momentum reformasi penegakan hukum secara menyeluruh. Penguatan sistem pengawasan internal, digitalisasi penanganan perkara, transparansi proses peradilan, penguatan perlindungan bagi pelapor (whistleblower), optimalisasi peran pengawas eksternal, serta penerapan sanksi pidana dan etik yang tegas merupakan langkah yang tidak dapat ditunda lagi.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. Penegakan hukum harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum tidak boleh diperdagangkan, diperjualbelikan, ataupun dijadikan alat memperoleh keuntungan pribadi.
Harapan masyarakat sesungguhnya sederhana, yaitu hadirnya aparat penegak hukum yang berintegritas, profesional, independen, dan berani menegakkan hukum tanpa intervensi maupun konflik kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara terbuka, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Apabila reformasi tersebut tidak segera diwujudkan, maka krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan akan semakin dalam. Sebaliknya, apabila negara mampu membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, maka kepercayaan publik dapat dipulihkan dan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis akan semakin kokoh.
Pada akhirnya, pertanyaan "kepada siapa rakyat harus percaya?" seharusnya dijawab oleh negara melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Integritas harus menjadi identitas utama setiap aparat penegak hukum. Tanpa integritas, hukum kehilangan wibawanya; tanpa keadilan, negara kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Oleh: Prof. Dr. (HC.) M. Aslam Fadli, S.H., M.H., Ph.D. (Praktisi Hukum, Ketua Umum LBH CLPK, Pemimpin Redaksi CLPK NEWS)
