LBH CLPK DPP Jatim dan LPKNI DPD Kab. Blitar Apresiasi Kebersihan Usaha Peternakan Ayam di Desa Peniwen, Kromengan



KROMENGAN, MALANG — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Blitar dan LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CLPK) DPP Jawa Timur bersama Tim Gabungan—yang terdiri atas Lintas Dinas Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Kromengan, dan Pemerintah Desa Peniwen—telah melaksanakan peninjauan dan verifikasi lapangan pada Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Kromengan, Pemerintah Desa Peniwen, serta pemilik usaha peternakan. Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Blitar juga turut hadir di lokasi peternakan.

Peninjauan ini bertujuan untuk melakukan kajian teknis, menilai kesesuaian tata ruang, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan pengelolaan dampak lingkungan terkait operasional kandang ayam milik Muh. Luqman Sumarsono, S.Pt. di Dusun Purwosari RT 21/RW 04, Desa Peniwen.

Dari hasil peninjauan dan verifikasi lapangan secara langsung di lokasi, diperoleh beberapa fakta teknis sebagai berikut:

  • Jarak Aman Lokasi: Jarak antara lokasi peternakan dan pemukiman warga terdekat diukur berjarak kurang lebih 500 meter.

  • Upaya Pengelolaan oleh Pemilik Baru: Pemilik usaha saat ini (Muh. Luqman Sumarsono, S.Pt.) merupakan pengelola baru yang mengambil alih dari pemilik sebelumnya dan telah mengupayakan pembersihan serta pembenahan kebersihan area kandang secara menyeluruh.

  • Penanganan Limbah Kotoran: Pembuangan kotoran atau limbah ayam telah dipindahkan dan dialokasikan di tempat khusus yang jauh dari pemukiman warga guna meminimalisasi potensi bau serta perkembangan lalat.

  • Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi usaha masuk dalam kawasan perkebunan berdasarkan pola ruang daerah, sehingga secara ketentuan operasional kegiatan peternakan diperbolehkan. Lokasi ini juga dipastikan tidak masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun Lahan Beras Sawah (LBS).

  • Progres Legalisasi Perizinan: Usaha peternakan telah mengantongi izin berusaha. Saat ini, pemilik usaha sedang aktif menempuh proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berada pada tahap penyusunan peta bidang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Komitmen Pengelolaan Lingkungan: Peternak disyaratkan dan berkomitmen untuk menaati seluruh ketentuan yang tertera dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), termasuk mengendalikan potensi bau dan lalat pascapanen.

Pemilik usaha, Muh. Luqman Sumarsono, S.Pt., menyampaikan komitmennya untuk terus mematuhi arahan teknis dari dinas terkait demi menjaga kenyamanan warga sekitar.

"Saya berharap dengan dipenuhinya semua prosedur legalitas dan teknis lingkungan, kegiatan iklim usaha lokal di wilayah setempat dapat berjalan lancar, kondusif, dan tanpa hambatan," terangnya.

Pada waktu yang sama, kuasa hukum pemilik kandang, Sodikin, S.H., C.B.P.Arb., C.L.A. dan Kahono, S.H., C.L.A.P., juga menjelaskan bahwa tuduhan dari oknum masyarakat mengenai kandang yang banyak lalat adalah tidak benar. Pihaknya melihat sendiri di lokasi bahwa tingkat kebersihan kandang sangat baik serta sangat memperhatikan kebersihan secara menyeluruh.

"Saya berharap kepada seluruh dinas terkait dan Pemerintah Desa Peniwen agar seluruh kandang ternak diaudit dan diverifikasi. Pasalnya, di Desa Peniwen ini banyak terdapat ternak selain ayam, seperti babi, sapi, dan kambing. Kami mohon semua kandang ternak yang ada untuk diverifikasi," terangnya. (Khn)

Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form