LBH CLPK Daerah Ambon Bersama Tokoh Penggerak Asolamudin dan Advokat Sutrisno Mohammad Berikan Pendampingan Hukum




Ambon — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CLPK Daerah Ambon melalui salah satu tokoh pencetus dan penggeraknya, Asolamudin, bersama rekan advokat Sutrisno Mohammad, hadir memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kehadiran Asolamudin dalam pendampingan ini merupakan wujud nyata kepeduliannya sebagai motor penggerak konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen LBH CLPK Daerah Ambon untuk memperluas akses layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai hak-hak hukum serta langkah yang tepat sesuai perundang-undangan.

Dalam proses pendampingan, tim hukum yang dipimpin bersama Asolamudin dan Sutrisno Mohammad aktif melakukan konsultasi, menggali kronologi peristiwa, serta mempelajari bukti-bukti terkait. Pendekatan yang digunakan senantiasa profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Advokat Sutrisno Mohammad mengingatkan bahwa persoalan nama baik—terutama yang terjadi melalui media sosial atau sarana elektronik—harus ditangani secara hati-hati berdasarkan fakta dan bukti hukum yang sah.

Sementara itu, Asolamudin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi hukum ketika menghadapi permasalahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Melalui ruang konsultasi yang dibuka, masyarakat diharapkan dapat memahami posisi hukum mereka secara jelas.

LBH CLPK Daerah Ambon bersama Asolamudin dan jajaran rekan advokat terus berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara, baik pencemaran nama baik, penghinaan, maupun persoalan hukum lainnya, demi terciptanya keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form