AMBON — Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan perlindungan hukum yang berkeadilan semakin mendesak. Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap pemenuhan hak-hak warga negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CLPK Daerah Ambon secara konsisten terus membuka ruang lebar bagi masyarakat luas yang membutuhkan layanan konsultasi hukum gratis.
Layanan ini dihadirkan untuk menjembatani kesenjangan informasi hukum di tengah masyarakat, memastikan setiap individu—tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi—memperoleh pemahaman yang memadai mengenai hak serta langkah-langkah konstitusional yang dapat ditempuh dalam menghadapi suatu persoalan hukum.
Berbagai ragam persoalan hukum dapat dikonsultasikan melalui program ini. Lingkup pelayanan hukum yang disediakan mencakup penanganan kasus-kasus yang kerap bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, di antaranya dugaan pencemaran nama baik di media sosial, tindakan penghinaan, perselisihan hukum antarindividu atau kelompok, pendampingan pembuatan maupun penanganan somasi, hingga perkara hukum yang bersifat perdata maupun pidana serta berbagai permasalahan hukum spesifik lainnya.
Dalam rangka mengoptimalkan efektivitas pelayanan, Asolamudin selaku pencetus sekaligus penggerak utama layanan konsultasi gratis di LBH CLPK Daerah Ambon menekankan pentingnya keterbukaan dan keakuratan informasi dari masyarakat yang datang berkonsultasi. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap suatu perkara hanya dapat tercapai apabila didukung oleh data dan fakta yang objektif.
"Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan kronologi kejadian secara jelas dan membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi. Hal tersebut sangat penting agar permasalahan dapat dipahami secara utuh, sehingga kami dapat memberikan penjelasan dan analisis hukum yang akurat berdasarkan fakta yang tersedia di lapangan," ujar Asolamudin.
Lebih lanjut, Asolamudin juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa ragu, takut, atau canggung untuk mencari informasi dan konsultasi hukum sejak dini ketika mulai menghadapi suatu persoalan. Seringkali, penundaan dalam mencari penanganan hukum yang tepat justru memperumit posisi hukum seseorang. Oleh karena itu, konsultasi hukum sejak awal menjadi langkah preventif yang krusial untuk membantu masyarakat mengenali serta memahami posisi hukum mereka secara objektif sebelum mengambil keputusan atau tindakan lanjutan.
Layanan konsultasi hukum gratis ini terbuka secara luas dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin memperoleh pencerahan hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar bahwa setiap warga negara berhak untuk memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi antara kesadaran hukum masyarakat dan komitmen pendampingan yang profesional, LBH CLPK Daerah Ambon berharap dapat terus menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum di daerah.
Tentang LBH CLPK Daerah Ambon:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CLPK Daerah Ambon hadir untuk memberikan informasi, konsultasi, dan pemahaman hukum kepada masyarakat demi terwujudnya keadilan sosial dan kesadaran hukum yang merata.
