Menanggapi dinamika tersebut, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, MH, MSi, memaparkan kajian komprehensif mengenai kedudukan strategis opini hukum dalam proses penemuan dan penalaran hukum, sekaligus membedakannya secara tegas dari produk tulisan lainnya.
Demarkasi Tegas: Opini Hukum Bukanlah Norma Mengikat
Prof. Aslam Fadli menegaskan bahwa opini hukum bukanlah peraturan perundang-undangan dan bukan pula putusan pengadilan. Sebuah opini hukum tidak memiliki kekuatan memaksa atau menciptakan kewajiban hukum baru di masyarakat hanya karena dikemukakan oleh seorang ahli.
Kekuatan utama dari suatu opini hukum tidak terletak pada popularitas atau gelar penulisnya, melainkan pada kualitas sumber hukum, ketepatan metode penalaran, kekuatan argumentasi, serta relevansinya dengan fakta hukum. Format penalaran yang ideal harus berpola runtut: fakta hukum → isu hukum → sumber hukum → interpretasi → argumentasi → kesimpulan hukum.
Pilar Penyusunan Opini Hukum Berkualitas
Agar dapat berfungsi sebagai referensi argumentatif yang handal bagi akademisi, praktisi, maupun pembentuk kebijakan, opini hukum harus dibangun atas dasar fondasi yang kokoh:
Doktrin Hukum: Digunakan untuk memperjelas konsep, asas, tujuan norma, hingga metode konstruksi hukum secara proporsional, bukan sekadar kutipan mekanis.
Yurisprudensi Tepat Sasaran: Penulis harus teliti membedakan putusan biasa dengan yurisprudensi sejati, serta cermat mengekstrak ratio decidendi (pertimbangan hukum yang esensial) dari putusan pengadilan.
Pemisahan Jelas: Mampu memisahkan secara transparan antara fakta, norma yang berlaku, pendapat ahli, dan kesimpulan pribadi penulis.
Perbedaan Prinsipil: Opini Hukum vs. Karya Ilmiah vs. Berita Media
Dalam rilis kajiannya, Prof. Aslam Fadli merinci perbedaan mendasar antara tiga bentuk tulisan yang kerap disalahartikan:
Berita Media: Berorientasi jurnalistik, bertitik tolak dari fakta dan peristiwa yang diverifikasi untuk menjawab unsur 5W+1H, serta tidak dapat diubah menjadi klaim hukum yang sah hanya karena memuat kutipan narasumber.
Karya Ilmiah: Dibangun di atas metodologi akademik yang ketat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Kepemilikan ISBN atau publikasi jurnal berfungsi sebagai identitas dan standar mutu akademik, bukan pengesahan otomatis menjadi hukum positif.
Opini Hukum: Merupakan produk penalaran hukum (legal reasoning) yang berfungsi sebagai jembatan antara norma hukum yang abstrak dan peristiwa hukum yang konkret.
Kesimpulan
Opini hukum memang tidak dapat disamakan dengan undang-undang yang mengikat secara umum. Namun, melalui struktur argumentasi yang transparan, doktrin yang dapat dipertanggungjawabkan, serta yurisprudensi yang relevan, opini hukum menjelma menjadi referensi argumentatif yang sangat berharga dalam proses penemuan hukum (rechtshandhaving).
"Kekuatan opini hukum yang baik bukanlah memaksakan pendapat penulis menjadi hukum, melainkan membuka konstruksi hukum secara transparan sehingga pembaca dapat menguji sendiri dasar dan metode yang digunakan untuk sampai pada suatu kesimpulan hukum," pungkas Prof. Aslam Fadli.
Kajian lengkap beserta daftar rujukan (termasuk literatur dari Sudikno Mertokusumo, Peter Mahmud Marzuki, Satjipto Rahardjo, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan pedoman penulisan hukum) dapat diakses melalui dokumentasi akademik resmi.
