💖
LBH memberikan reaksi melalui Gmail
Pada Sel, 28 Jul 2026, 22.43, LBH CL & PK <lbhclpk@gmail.com> menulis:
Jakarta 28/07/2026, Labirin Praperadilan dan Anarki Hukum: Menyelamatkan Kepastian Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, clpknews.web.id.
Oleh:
Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H.Praktisi Hukum, Advokat, Mediator, Arbiter, dan Legal Analyst
Pendahuluan
Praperadilan pada hakikatnya merupakan instrumen hukum yang dibentuk untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia terhadap tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kehadirannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan manifestasi prinsip due process of law, yaitu bahwa setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus dapat diuji legalitasnya oleh lembaga peradilan yang independen.
Namun, perkembangan praktik peradilan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa praperadilan telah mengalami perluasan fungsi yang jauh melampaui desain awal pembentuk undang-undang. Berbagai putusan pengadilan telah memperluas objek praperadilan melalui penafsiran progresif, bahkan dalam beberapa perkara hakim memasuki wilayah yang sejatinya merupakan substansi pokok perkara (the merits of the case).
Fenomena tersebut melahirkan situasi yang dapat disebut sebagai "labirin praperadilan", yakni kondisi ketika batas kewenangan praperadilan menjadi kabur, tidak seragam, serta bergantung pada konstruksi hukum masing-masing hakim. Akibatnya, putusan yang lahir sering kali berbeda terhadap perkara dengan karakteristik yang hampir sama.
Ketidakseragaman tersebut bukan sekadar persoalan akademik, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius bagi kepastian hukum. Masyarakat, penyidik, penuntut umum, advokat, maupun hakim menghadapi ketidakjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan praperadilan. Dalam praktiknya, kondisi demikian berpotensi melahirkan apa yang dapat disebut sebagai "anarki hukum", yaitu keadaan ketika hukum tidak lagi memberikan pedoman yang pasti karena setiap putusan dapat menghasilkan standar baru yang berbeda.
Padahal, Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum mensyaratkan adanya kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta konsistensi penerapan norma oleh seluruh aparat penegak hukum.
Legal opini ini bertujuan mengkaji bagaimana praktik praperadilan yang semakin luas berpotensi menggerus asas kepastian hukum, menganalisis penyebab terjadinya inkonsistensi putusan, serta menawarkan langkah-langkah pembaruan hukum acara pidana agar praperadilan kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, bukan sebagai arena yang menimbulkan ketidakpastian dalam sistem peradilan pidana Indonesia.