LBH CLPK Buka Konsultasi Hukum Gratis di Ambon Memperluas Access to Justice dan Mendukung Terwujudnya Supremasi Hukum serta Keadilan bagi Masyarakat


AMBON, MALUKU — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CLPK membuka program Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat Ambon dan sekitarnya sepanjang September 2026. Program yang berlangsung mulai 1 hingga 29 September 2026 tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus ikhtiar untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan.

Program ini diprakarsai oleh Asolamudin, S.Pd., M.H., bekerja sama dengan Sjahrial, S.Pd.I., S.H., CLAP., selaku Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Ambon.

Bagi LBH CLPK, akses terhadap hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum. Masyarakat tidak cukup hanya diberikan aturan hukum, tetapi juga harus memiliki kesempatan yang nyata untuk memahami, menggunakan, dan memperoleh perlindungan melalui hukum.

Keadilan Merupakan Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Konstitusi Indonesia menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menjamin perlindungan terhadap warga negara. Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip tersebut kemudian memperoleh penguatan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum sebagai salah satu bentuk perwujudan akses terhadap keadilan.

Dengan demikian, bantuan hukum tidak semestinya dipandang hanya sebagai aktivitas pendampingan perkara di pengadilan. Bantuan hukum juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memberikan konsultasi, melakukan pemberdayaan masyarakat, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya.

Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan bahwa ruang lingkup bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi, termasuk penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.

Ambon dan Masyarakat Pencari Keadilan

Dalam konteks masyarakat Ambon dan Maluku, kebutuhan terhadap akses informasi dan konsultasi hukum merupakan bagian penting dari pembangunan budaya hukum masyarakat.

Persoalan hukum dapat muncul dalam berbagai ruang kehidupan: keluarga, hubungan kerja, kegiatan usaha, kepemilikan harta, hubungan perdata, persoalan pidana, perseroan, kepailitan, maupun berbagai bentuk sengketa lainnya.

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi maupun pengetahuan hukum yang memadai untuk segera memperoleh jasa hukum profesional.

Karena itu, LBH CLPK memandang bahwa pintu pertama menuju keadilan adalah pengetahuan mengenai hukum itu sendiri.

Masyarakat harus mengetahui bahwa ketika menghadapi persoalan hukum, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi, memahami posisi hukumnya, mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia, serta menentukan langkah yang tepat berdasarkan hukum.

Di sinilah konsultasi hukum memiliki posisi strategis.

Asolamudin: Hukum Tidak Boleh Menjadi Ruang yang Hanya Dapat Diakses oleh Mereka yang Mampu

Asolamudin mengatakan bahwa program konsultasi hukum gratis tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Hukum harus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa adil bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Jangan sampai keterbatasan ekonomi, pengetahuan, maupun akses informasi membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan haknya. Melalui program konsultasi hukum gratis ini, kami ingin membuka ruang agar masyarakat Ambon dan sekitarnya dapat memperoleh pemahaman hukum yang benar, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Asolamudin.

Menurutnya, masyarakat pencari keadilan harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek dalam proses hukum.

Oleh karena itu, literasi hukum menjadi bagian penting dari pembangunan masyarakat yang sadar hukum.

Sejalan dengan Semangat Supremasi Hukum Pemerintahan

Program yang dilaksanakan LBH CLPK tersebut juga ditempatkan dalam konteks dukungan masyarakat sipil terhadap penguatan supremasi hukum dan agenda pembangunan nasional.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya negara berdiri di atas hukum, konstitusi, dan UUD 1945. Presiden juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan menjadi pelindung bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, LBH CLPK memandang bahwa masyarakat sipil mempunyai ruang strategis untuk ikut memperkuat budaya hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

LBH CLPK tidak menempatkan dirinya sebagai bagian dari pemerintah, tetapi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang turut mengambil peran dalam mendukung terwujudnya tujuan konstitusional negara, supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, dan pemerataan akses terhadap keadilan.

Semangat tersebut selaras dengan arah pembangunan pemerintahan nasional yang menempatkan keadilan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta kesejahteraan rakyat sebagai bagian penting dari penyelenggaraan negara.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani.

Keadilan dalam Perspektif Gustav Radbruch

Secara filosofis, LBH CLPK memandang bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan keadilan.

Pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty), dan kemanfaatan (expediency) relevan untuk melihat posisi bantuan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Hukum yang hanya memberikan kepastian tanpa keadilan dapat kehilangan tujuan sosialnya. Sebaliknya, keadilan juga membutuhkan kepastian mengenai hak, kewajiban, prosedur, dan mekanisme hukum yang dapat digunakan masyarakat.

Karena itu, konsultasi hukum gratis yang diselenggarakan LBH CLPK diarahkan bukan sekadar memberikan jawaban atas persoalan hukum, tetapi membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih utuh: apa haknya, apa kewajibannya, apa risiko hukumnya, apa pilihan penyelesaiannya, dan langkah apa yang paling tepat berdasarkan hukum.

Dengan pendekatan tersebut, bantuan hukum diharapkan dapat memberikan kemanfaatan sekaligus memperkuat rasa keadilan masyarakat.

Equality Before the Law dan Due Process of Law

LBH CLPK juga menempatkan prinsip equality before the law sebagai salah satu nilai penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kesamaan tersebut tidak berarti bahwa setiap orang memiliki kondisi sosial, ekonomi, dan pengetahuan hukum yang sama.

Justru karena adanya perbedaan kemampuan tersebut, diperlukan mekanisme yang dapat membantu masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih setara dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya.

Dalam perkara yang berhadapan dengan proses hukum, prinsip due process of law juga menjadi penting agar setiap orang memperoleh proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.

Atas dasar itulah, LBH CLPK memandang konsultasi dan literasi hukum sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berhadapan dengan persoalan hukum secara sadar dan bermartabat.

Dari Konsultasi Gratis Menuju Gerakan Sosial-Hukum

Program September 2026 ini tidak dimaksudkan semata-mata sebagai kegiatan pelayanan satu bulan.

LBH CLPK berharap kegiatan tersebut menjadi bagian dari gerakan sosial-hukum yang berkelanjutan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Masyarakat yang memahami hukum akan lebih mampu mengenali haknya. Masyarakat yang mengetahui haknya akan lebih mampu menentukan langkah yang tepat. Dan masyarakat yang mampu menggunakan hukum secara benar akan lebih memiliki kesempatan untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, akses terhadap keadilan harus dimulai dari akses terhadap pengetahuan hukum.

Ruang Lingkup Konsultasi

Dalam program ini masyarakat dapat memperoleh konsultasi awal terkait berbagai persoalan hukum, antara lain:

- hukum pidana;

- hukum perdata;

- hukum keluarga;

- hukum ketenagakerjaan;

- hukum perseroan dan bisnis;

- kepailitan;

- sengketa dan penyelesaian sengketa;

- serta berbagai persoalan hukum lainnya sesuai dengan kompetensi layanan.

Konsultasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menentukan langkah hukum secara lebih rasional, terukur, dan bertanggung jawab.

Komitmen LBH CLPK untuk Ambon dan Indonesia

LBH CLPK percaya bahwa pembangunan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.

Perguruan tinggi, organisasi profesi, advokat, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat secara keseluruhan memiliki peran dalam membangun budaya hukum yang sehat.

Karena itu, melalui program ini LBH CLPK mengambil bagian dalam menghadirkan akses hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dari Ambon untuk Indonesia, LBH CLPK ingin menegaskan bahwa keadilan harus dapat dirasakan, hukum harus dapat diakses, dan masyarakat pencari keadilan harus memiliki ruang untuk memperoleh perlindungan serta memperjuangkan haknya.

Program Konsultasi Hukum Gratis LBH CLPK:

Periode: 1–29 September 2026

Lokasi: Ambon, Maluku

Layanan: Konsultasi Hukum Gratis

Program ini diprakarsai oleh Asolamudin, S.Pd., M.H., bekerja sama dengan Sjahrial, S.Pd.I., S.H., CLAP., selaku Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Ambon.



LBH CLPK

Menghadirkan Hukum, Membuka Akses Keadilan, dan Mengawal Rasa Keadilan Masyarakat.

Bagi LBH CLPK, keadilan bukanlah konsep yang berhenti pada teks undang-undang atau putusan pengadilan.

Keadilan harus dapat diakses. Keadilan harus dapat dipahami. Dan keadilan harus dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sebab negara hukum yang kuat bukan hanya negara yang memiliki banyak peraturan, tetapi negara yang mampu memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap orang untuk memperoleh keadilan.


“Dari Ambon untuk Indonesia, LBH CLPK Buka Konsultasi Hukum Gratis: Memperluas Access to Justice dan Mengawal Rasa Keadilan Masyarakat”

LBH CLPK dan Agenda Access to Justice: Dari Konsultasi Hukum Gratis Menuju Gerakan Sosial-Hukum di Ambon”

By Asolamudin, SPd, MH.

Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form