TUAL, 5 September 2026 – Ketua DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, beserta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun, atas diterbitkannya Instruksi Wali Kota Tual Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau yang melanda Kota Tual.
Menurut Saldi, langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang sigap, responsif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Ia menilai pemerintah tidak menunggu bencana terjadi, tetapi memilih mengedepankan langkah pencegahan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi warga dan lingkungan.
"Instruksi ini adalah keputusan yang patut diapresiasi. Di tengah cuaca ekstrem, pemerintah hadir dengan kebijakan yang jelas dan tegas demi mencegah risiko kebakaran yang dapat merugikan masyarakat," ujar Saldi.
Ia menilai larangan pembakaran lahan dan sampah merupakan langkah yang tepat mengingat kondisi cuaca yang kering dapat membuat api dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Saldi juga mengapresiasi peran Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun, yang dinilainya berhasil menyampaikan instruksi Wali Kota kepada masyarakat dengan bahasa yang membumi dan mudah dipahami. Menurutnya, pesan "Katong Jaga Tual Par Jangan Terbakar" menjadi ajakan yang mampu membangun kesadaran kolektif seluruh warga.
Ia menilai sinergi antara Wali Kota Akhmad Yani Renuat sebagai pengambil kebijakan dan Penjabat Sekda Ridwan Abduh Fadirubun sebagai penggerak koordinasi pemerintahan menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tual dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla.
Sebagai Ketua DPD MABAR Maluku, Saldi berharap instruksi tersebut dapat dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, ohoi, dan finua, sehingga seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya mencegah kebakaran sejak dini.
Ia juga mengajak organisasi kepemudaan, mahasiswa, relawan, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari gerakan edukasi dan pengawasan lingkungan selama musim kemarau berlangsung.
Menurutnya, menjaga Kota Tual dari ancaman kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepedulian, gotong royong, dan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Di akhir pernyataannya, Saldi menegaskan bahwa kepemimpinan Wali Kota Tual beserta jajaran pemerintah daerah dalam menerbitkan dan menyosialisasikan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 layak menjadi teladan bagi daerah lain di Maluku dalam membangun budaya pencegahan bencana. "Mari katong jaga Tual bersama, agar tetap aman, hijau, dan terbebas dari ancaman kebakaran," tutup Saldi Matdoan.
