Polres Tangsel Cek TKP Dugaan Pengrusakan Pagar di Lahan Ahli Waris, Terkuak Isu belum mengantongi Perizinan bangunan AZURRA TOWNHOUSE




TANGERANG SELATAN — Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mendatangi dan menginspeksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pengrusakan pagar pembatas lahan di kawasan Jalan Pesona II, RT 003/RW 002, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Selasa (1/09/2026).

Olah TKP dan pemeriksaan lapangan ini dilakukan menyusul laporan polisi nomor LP/B/2384/VII/2026/SPKT/POLRES TANGGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan oleh pelapor, DEDDY HARYADI,SH, selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris Nani Binti Mali.

Kehadiran jajaran penyidik Unit Harda Polres Tangsel di lokasi bertujuan untuk mencocokkan fakta lapangan, mengukur ulang area yang terdampak, serta mengumpulkan bukti-bukti fisik atas kerusakan fasilitas pagar yang diduga dirusak oleh pihak terlapor atas nama Alif Akbar Saputra.

Dalam pemeriksaan langsung di objek perkara kawasan permukiman tersebut, penyidik Harda Polres Tangsel tidak hanya mendokumentasikan kondisi fisik pagar tanah ahli waris yang dirusak. Berdasarkan temuan awal dan pengecekan di lokasi—yang berada di sekitar area perumahan Azura Townhouse—terungkap fakta baru terkait kegiatan pembangunan cluster.

Objek pembangunan di atas lahan tersebut terindikasi kuat belum mengantongi izin pembangunan perumahan/cluster yang sah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta belum memiliki legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun pengesahan site plan dari dinas terkait. Temuan ini menjadi poin penting yang turut dicatat oleh penyidik untuk pendalaman perkara, serta pendalaman bukti kepemilikan dari pengembang Cluster AZZURA TOWNHOUSE 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polres Tangsel, kasus ini berawal dari dugaan pengrusakan yang terjadi pada 12 Juli 2026.

Terlapor diduga merusak dan membongkar pagar pembatas yang didirikan oleh ahli waris di atas lahan Persil 58 D 2, Kohir No. C.691 dengan luas area mencapai 5.780 m². Akibat tindakan pembongkaran secara paksa tersebut, pagar dilaporkan rubuh dan rusak parah sebelum terlapor meninggalkan lokasi.

Dugaan tindakan pengrusakan ini disangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana pengrusakan barang/fasilitas.



Proses Penyelidikan Terus Berjalan

Pemeriksaan objek di lokasi ini merupakan bentuk respon cepat Unit Harda Polres Tangsel dalam menindaklanjuti proses penyelidikan guna memastikan unsur-unsur pidana terpenuhi. Penyidik telah mendokumentasikan titik koordinat lokasi (-6.355443046973314, 106.70500473815427) serta mengamankan keterangan pendukung dari lokasi kejadian.

Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil saksi-saksi tambahan, pihak terlapor, serta melakukan koordinasi dengan instansi Pemkot Tangsel terkait keabsahan perizinan di lokasi tersebut guna memproses perkara secara transparan dan tuntas.

Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form