Toko Emas Ponti Suri Group Gandeng Duo Advokat Terkemuka Pontianak untuk Perkuat Tata Kelola Hukum

Toko Emas Ponti Suri Group


PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — 30 Agustus 2026 — Toko Emas Ponti Suri Group secara resmi menunjuk dua advokat senior asal Pontianak, Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM, sebagai Penasihat Hukum Tetap (Legal Counsel). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), mitigasi risiko, serta memastikan seluruh aspek operasional bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penunjukan legal corporate ini menjadi krusial seiring dengan pesatnya ekspansi jaringan bisnis perusahaan di wilayah Kalimantan Barat. Saat ini, Toko Emas Ponti Suri Group telah mengoperasikan total 17 cabang yang terdiri dari 8 cabang Toko Gold dan 9 cabang Toko Silver yang tersebar di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Ketapang.

Toko Emas Ponti Suri Group memandang pendampingan hukum bukan sekadar langkah reaktif saat menghadapi sengketa, melainkan instrumen preventif sejak dini. Keberadaan tim legal internal yang solid diharapkan mampu mengawal regulasi transaksi perdagangan, perlindungan konsumen, hubungan ketenagakerjaan, hingga penyusunan kerja sama bisnis dengan para mitra.

Penasehat Hukum



Penasihat Hukum Toko Emas Ponti Suri Group, Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun keberlanjutan bisnis.

“Pendampingan hukum tidak boleh menunggu hingga muncul masalah. Fungsi utama kami adalah melakukan pencegahan dan mitigasi risiko sejak awal. Setiap perjanjian dagang dan kebijakan internal perusahaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur,” ujar Jaya Kusuma.

Senada dengan hal tersebut, Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM menambahkan bahwa pendampingan akan fokus pada kepatuhan regulasi di tengah pesatnya dinamika industri perhiasan dan logam mulia.

“Seiring meluasnya jaringan operasional, kebutuhan akan kepastian dan perlindungan hukum menjadi sangat mendasar. Kami siap memberikan pengawasan profesional agar seluruh ekspansi bisnis perusahaan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Haris.

Melalui kerja sama ini, Toko Emas Ponti Suri Group menegaskan komitmennya untuk terus berkembang menjadi jaringan ritel emas dan perak yang tidak hanya tangguh secara ekonomi, tetapi juga terpercaya, profesional, serta patuh hukum demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Tentang Toko Emas Ponti Suri Group
Toko Emas Ponti Suri Group merupakan perusahaan ritel perhiasan emas dan perak terkemuka di Kalimantan Barat. Berdiri dengan komitmen pada kualitas dan kepercayaan, saat ini perusahaan mengelola 17 cabang (8 Toko Gold dan 9 Toko Silver) yang menjangkau konsumen di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Ketapang.


Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form