Praperadilan: Rem Kesewenang-wenangan, Bukan Tempat 'Parkir' Perkara

Prof. Dr. M. Aslam Fadli

Jakarta-28 Agustus 2026Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) per 2 Januari 2026 menandai era baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu perubahan paling krusial terletak pada penguatan institusi praperadilan. Lewat Pasal 158, penetapan tersangka kini secara eksplisit menjadi objek yang dapat diuji keabsahannya di hadapan hakim praperadilan.

Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dan asas equality before the law. Namun, di sisi lain, penguatan ini menyimpan dinamika dalam praktik: bagaimana agar praperadilan tidak disalahgunakan sebagai instrumen prosedural untuk mengulur waktu dan melumpuhkan pemeriksaan pokok perkara?

Menjawab dilema tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Kehadiran SEMA ini menjadi garis demarkasi penting dalam mencari keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan efisiensi peradilan.

Menemu Batas Peralihan Status

Persoalan mendasar yang kerap memicu perdebatan di persidangan adalah penentuan titik alih status seseorang dari tersangka menjadi terdakwa, serta kapan "pemeriksaan pokok perkara" secara hukum dianggap telah dimulai.

Dalam KUHAP Nasional (Pasal 1 angka 29), terdakwa didefinisikan sebagai tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan memang mengubah status prosedural seseorang, tetapi pelimpahan tersebut belum identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

Pemeriksaan pokok perkara baru secara substansial dimulai ketika persidangan memasuki tahap pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Pembedaan ini sangat krusial untuk memahami logika hukum yang dibangun oleh SEMA 3/2026.

Tiga Pedoman Utama SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Untuk melepaskan kemacetan prosedural, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan petunjuk teknis yang tegas bagi badan peradilan:

Praperadilan Diajukan Sebelum Pelimpahan: Jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau diperiksa sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, penyidik/penuntut umum tetap boleh melimpahkan berkas perkara. Namun, majelis hakim wajib menunda pemeriksaan pokok perkara hingga ada putusan praperadilan.

Praperadilan Diajukan Setelah Pelimpahan: Jika praperadilan baru didaftarkan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, pengajuan tersebut tidak menghalangi jalannya pemeriksaan pokok perkara.

Amar Putusan Tidak Dapat Diterima (NO): Terhadap praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara pokok, hakim praperadilan tetap mengadili namun menjatuhkan putusan dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Penggunaan amar "tidak dapat diterima" ini menegaskan adanya hambatan prosedural, sekaligus mencegah pengulangan proses peradilan yang tanpa ujung.

Menyeimbangkan Due Process dan Speedy Justice

Hukum acara pidana yang ideal tidak boleh menganut justice at any cost, tetapi juga tidak boleh mengorbankan keadilan demi efisiensi semata (efficiency at the expense of justice). Asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman harus dimaknai sebagai justice within a reasonable procedure.

Praperadilan pada hakikatnya adalah rem dalam kendaraan hukum acara pidana. Rem berfungsi menghentikan kendaraan ketika aparat berpotensi menabrak hak-hak konstitusional seseorang. Namun, rem bukanlah tempat bagi kendaraan untuk berhenti dan "parkir" tanpa batas.

Hak praperadilan adalah constitutional protection, bukan procedural obstruction. Praperadilan harus mampu melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penyidik, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk melindungi seseorang dari pemeriksaan perkara yang sah.

Melalui kombinasi KUHAP Nasional dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, sistem peradilan pidana Indonesia kembali ditegaskan fungsinya: menjamin hak tersangka, melindungi kepentingan korban dan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum bergerak menuju kepastian yang adil dan bermartabat.

Penulis: Prof. Dr. M. Aslam Fadli

Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form