No title

28.07.2026.PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim: Meneguhkan Keadilan Substantif tanpa Mengabaikan Kepastian Hukum.clpknews.web.id.

Oleh:

Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H.
Praktisi Hukum | Advokat | Mediator | Legal Analyst. Guru Besar France Internasional University.

Pendahuluan

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Kehadiran PERMA ini bukan sekadar memberikan pedoman teknis bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga mempertegas arah pembaruan sistem peradilan pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributive justice), melainkan mengedepankan keadilan substantif, proporsionalitas, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selama bertahun-tahun, praktik peradilan pidana di Indonesia sering dihadapkan pada dilema antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Tidak sedikit perkara yang secara formil memenuhi unsur tindak pidana, tetapi apabila dijatuhi pidana justru bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Dalam kondisi demikian, hakim membutuhkan ruang diskresi yang terukur agar hukum tidak kehilangan nilai moralnya.

PERMA Nomor 3 Tahun 2026 hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan pedoman yang jelas mengenai penerapan Putusan Pemaafan Hakim.

Hakim Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Doktrin klasik yang menyatakan hakim hanya sebagai la bouche de la loi (corong undang-undang) telah lama ditinggalkan. Dalam negara hukum modern, hakim bukan hanya bertugas menerapkan norma secara tekstual, tetapi juga menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas memerintahkan hakim untuk menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tersebut menjadi landasan filosofis bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan.

Dengan demikian, Putusan Pemaafan Hakim bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan manifestasi dari fungsi hakim sebagai penjaga keadilan substantif.

Rechterlijk Pardon: Antara Kepastian dan Keadilan

Konsep rechterlijk pardon sesungguhnya telah lama dikenal dalam berbagai sistem hukum modern. Esensinya adalah memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana karena adanya keadaan-keadaan tertentu yang secara moral maupun sosial membuat pemidanaan tidak lagi memiliki manfaat.

Pendekatan demikian sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan proporsionalitas, kemanfaatan hukum, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, perlindungan terhadap masa depan pelaku, dan pemulihan hubungan sosial.

Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh menjadi instrumen yang kehilangan rasa kemanusiaan.

Meneguhkan Keadilan Substantif

Keadilan substantif merupakan keadilan yang melihat persoalan secara utuh, bukan sekadar berdasarkan bunyi norma.

Dalam praktik, terdapat berbagai perkara ringan yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana, namun apabila dijatuhi pidana justru menimbulkan ketidakadilan. Misalnya tindak pidana dengan kerugian sangat kecil, pelaku pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian dengan korban, pelaku telah mengganti seluruh kerugian, dan pemidanaan justru akan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar dibanding manfaatnya.

Dalam situasi demikian, Putusan Pemaafan Hakim menjadi instrumen penting untuk menjaga agar hukum tetap berpihak pada keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Kepastian Hukum Tetap Harus Dijaga

Meskipun demikian, penerapan Putusan Pemaafan Hakim tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

PERMA Nomor 3 Tahun 2026 justru memberikan pedoman agar penerapannya dilakukan secara hati-hati, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hakim tetap wajib menguraikan secara jelas alasan hukum, alasan sosiologis, dan alasan filosofis yang mendasari pemberian pemaafan.

Transparansi pertimbangan hakim menjadi sangat penting untuk menghindari disparitas putusan maupun penyalahgunaan diskresi.

Oleh karena itu, Putusan Pemaafan Hakim tidak boleh menjadi "jalan pintas" untuk menghindari pemidanaan, melainkan benar-benar digunakan sebagai instrumen keadilan yang bersifat luar biasa (extraordinary judicial discretion).

Tantangan Implementasi

Keberhasilan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 sangat bergantung pada kualitas integritas hakim.

Diskresi yang luas tanpa integritas justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, disparitas putusan, bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu diperlukan konsistensi penerapan oleh seluruh pengadilan, pengawasan internal Mahkamah Agung, transparansi pertimbangan putusan, peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan berkelanjutan,
Uploaded Image

dan evaluasi berkala terhadap penerapan Putusan Pemaafan Hakim.

Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh jaminan bahwa keadilan tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan kepastian hukum.

Penutup

PERMA Nomor 3 Tahun 2026 merupakan langkah progresif Mahkamah Agung dalam memperkuat paradigma pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Putusan Pemaafan Hakim bukanlah bentuk pelemahan penegakan hukum, melainkan upaya menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan, lebih manusiawi, dan lebih relevan dengan dinamika masyarakat modern.

Namun demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada integritas hakim, konsistensi penerapan, serta kualitas argumentasi hukum dalam setiap putusan.

Pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya memastikan setiap pelanggaran dijatuhi pidana, tetapi memastikan bahwa setiap putusan benar-benar menghadirkan keadilan. Dalam konteks itulah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 menjadi penanda penting bahwa sistem peradilan Indonesia terus bergerak menuju keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.

Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form