Analisis terhadap Pertimbangan Majelis Hakim



Berdasarkan amar putusan yang Anda kutip, Majelis Hakim menerima eksepsi (perlawanan) Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai dakwaan batal demi hukum. Artinya, putusan tersebut merupakan putusan sela yang hanya menilai aspek formil surat dakwaan, bukan memeriksa atau memutus benar atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam perspektif hukum acara pidana, batalnya surat dakwaan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak melakukan perbuatan, terdakwa dibebaskan (vrijspraak) atau tuntutan pidana gugur.

Konsekuensinya, Penuntut Umum pada prinsipnya masih dapat memperbaiki surat dakwaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim lebih menitikberatkan pada cacat yuridis surat dakwaan, bukan pada penilaian mengenai substansi dugaan tindak pidana.

Analisis terhadap Perbuatan Terdakwa

Apabila seseorang secara berulang menyatakan atau menyebarluaskan tuduhan bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu, maka dari sudut pandang hukum terdapat beberapa aspek yang harus dibuktikan di persidangan, apakah tuduhan tersebut didasarkan pada bukti yang sah menurut hukum, apakah terdapat unsur kesengajaan (dolus), apakah pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka kepentingan umum atau justru bertujuan menyerang kehormatan seseorang, atau apakah pernyataan tersebut menimbulkan akibat hukum sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang didakwakan.

Namun, penilaian mengenai apakah tindakan terdakwa benar-benar "bertujuan mempermalukan" atau memenuhi unsur tindak pidana merupakan persoalan pembuktian yang hanya dapat diputus setelah pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela mengenai batalnya dakwaan tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Kedudukan Pernyataan Rektor dan Dekan UGM

Dalam perspektif hukum pembuktian, Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang menerbitkan ijazah memiliki kewenangan administratif untuk menyatakan mengenai keaslian dokumen akademik, data akademik mahasiswa, dan penerbitan ijazah.

Pernyataan Rektor maupun Dekan mengenai keabsahan ijazah memiliki nilai sebagai alat bukti surat dan/atau keterangan saksi apabila diajukan dalam proses peradilan sesuai KUHAP.

Akan tetapi, secara hukum pernyataan pejabat universitas bukanlah putusan pengadilan dan kekuatan pembuktiannya tetap dinilai bersama alat bukti lainnya oleh hakim sesuai asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif.

Dengan demikian, pengakuan UGM mengenai keabsahan ijazah merupakan bukti yang relevan dan penting, tetapi tetap tunduk pada mekanisme pembuktian di persidangan.

Hubungan antara Keabsahan Ijazah dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apabila suatu lembaga yang secara hukum berwenang menerbitkan ijazah telah menyatakan dokumen tersebut sah, maka pihak yang tetap menyatakan sebaliknya perlu mampu menghadirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun demikian, dalam negara hukum berlaku asas presumption of innocence dan due process of law, sehingga apakah pernyataan seseorang telah memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong, atau tindak pidana lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Tidak cukup hanya berdasarkan adanya bantahan dari lembaga penerbit ijazah ataupun opini publik.

Kesimpulan

Secara yuridis dapat disimpulkan bahwa:

1. Putusan Majelis Hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum merupakan penilaian terhadap cacat formil dakwaan, bukan penilaian mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.

2. Putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap tindakan terdakwa ataupun sebagai penegasan bahwa tuduhan yang disampaikan adalah benar.

3. Pernyataan Rektor dan Dekan UGM mengenai keabsahan ijazah merupakan keterangan dari institusi yang berwenang menerbitkan ijazah dan memiliki relevansi pembuktian yang kuat, tetapi tetap harus dinilai dalam proses pembuktian di persidangan apabila menjadi objek sengketa.

4. Penilaian bahwa terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan mantan Presiden atau bermaksud mempermalukan merupakan kesimpulan hukum yang bergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, termasuk niat, cara penyampaian, konteks, dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Putusan sela mengenai batalnya surat dakwaan tidak memberikan penilaian atas unsur-unsur tersebut.

Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H.
Guru Besar ADR
Uploaded Image

France Internasional University.

Post a Comment

Footer Ad

Footer Ad

Contact form