*Lima Lembaga Teken Surat Edaran Bersama, Klaim JKN Berbasis Rekam Medis Elektronik Mulai Diimplementasikan*
Prof. Dr. M. Aslam Fadli, MH. Praktisi Hukum dan Ketua Umum LBH CLPK (Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan)
"Saya mengapresiasi penandatanganan Surat Edaran Bersama oleh lima lembaga negara sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi antarlembaga ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sistem pelayanan kesehatan yang bebas dari praktik kecurangan (fraud), sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Rekam Medis Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses klaim pelayanan kesehatan.
Implementasi klaim JKN berbasis Rekam Medis Elektronik merupakan transformasi penting menuju sistem pelayanan kesehatan yang modern, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Digitalisasi data kesehatan tidak hanya mempercepat proses administrasi dan klaim, tetapi juga memperkuat validitas pembuktian, meningkatkan pengawasan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan data maupun manipulasi klaim.
Dari perspektif hukum, kebijakan ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara. Ke depan, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta hak-hak pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya berharap Surat Edaran Bersama ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah fraud, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan menjaga keberlanjutan Program JKN demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat."
