Ambon, 27 Agustus 2026 — CLPK NEWS menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara serius, cepat, terkoordinasi, dan profesional dalam upaya pencarian serta penangkapan kembali narapidana Immanuel Birahy alias Manu (23) yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon.
Sebagaimana diketahui, Immanuel Birahy sebelumnya melarikan diri pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Peristiwa tersebut tentunya menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan serta rasa aman masyarakat di wilayah Ambon dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan melarikan diri setelah membobol plafon sel pengasingan tempat dirinya menjalani penempatan khusus akibat pelanggaran tata tertib. Setelah berhasil keluar dari sel, yang bersangkutan kemudian memanjat tembok pembatas menggunakan kain sarung yang telah disambung.
Kami menilai keberhasilan menemukan dan mengamankan kembali Immanuel Birahy pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 11.13 WIT di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), Poka, merupakan hasil nyata dari keseriusan dan kerja bersama berbagai pihak.
Untuk itu, apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada:
- Jajaran Lapas Kelas IIA Ambon yang segera mengambil langkah pencarian dan pengamanan cepat setelah mengetahui adanya peristiwa pelarian;
- Jajaran Kepolisian, khususnya personel yang terlibat dalam proses pencarian, pelacakan, pengamanan, hingga penangkapan kembali;
- Polsek Teluk Ambon yang telah mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut;
- Seluruh aparat serta unsur terkait yang ikut mendukung penuh proses pencarian di lapangan; dan
- Masyarakat luas yang turut memberikan perhatian, informasi, serta dukungan sehingga proses pencarian dapat berjalan efektif.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi ketat, respons cepat, pertukaran informasi, dan sinergitas antarlembaga merupakan faktor kunci dalam menangani setiap bentuk gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menghargai Proses Hukum yang Berjalan
Dengan telah diamankannya kembali Immanuel Birahy, kami berharap seluruh proses selanjutnya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga menghormati langkah aparat penegak hukum yang masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa pelarian tersebut, termasuk apabila terdapat informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, mengetahui, atau memiliki keterkaitan dengan keberadaan yang bersangkutan selama masa pelarian.
Namun demikian, kami mengingatkan agar setiap pihak yang diperiksa tetap ditempatkan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah serta berkekuatan hukum tetap.
Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengamanan
Di sisi lain, kami memandang peristiwa ini perlu dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan tata kelola pemasyarakatan, bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus dipersalahkan.
Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas IIA Ambon merupakan langkah krusial untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat kelemahan prosedur, pelanggaran standar operasional, faktor kelalaian, atau kondisi lain yang memungkinkan terjadinya pelarian.
Evaluasi komprehensif tersebut hendaknya difokuskan pada aspek-aspek vital, antara lain:
- Infrastruktur & Sarpras: Pemeriksaan berkala kondisi fisik bangunan, kelayakan plafon, serta pengawasan terhadap sarana yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri;
- Pengawasan Sel Khusus: Efektivitas sistem pengamanan sel/blok dan pengatatan pengawasan terhadap narapidana yang ditempatkan secara khusus;
- SOP & Deteksi Dini: Penerapan standar operasional pengamanan, peningkatan sistem deteksi dini gangguan keamanan, serta mekanisme respons cepat pasca-kejadian; dan
- Sinergi Antarlembaga: Efektivitas koordinasi dan alur komunikasi antara petugas pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum teknis di lapangan.
Evaluasi yang objektif dan transparan diharapkan dapat menghasilkan perbaikan sistem yang konkret, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Penguatan Keamanan dan Imbauan Masyarakat
Keberhasilan penangkapan kembali ini sekaligus membuktikan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi erat antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.
Kami berharap momentum ini dapat digunakan untuk memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan di wilayah Maluku, meningkatkan profesionalitas petugas, serta membangun mekanisme koordinasi yang semakin solid di masa mendatang.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi liar atau spekulasi yang belum terverifikasi terkait pihak-pihak yang diduga membantu pelarian. Seluruh dugaan hendaknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sekali lagi, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Ambon, Kepolisian, Polsek Teluk Ambon, serta seluruh unsur masyarakat yang telah bekerja keras hingga narapidana tersebut berhasil diamankan kembali.
Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi, catatan evaluasi, dan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum serta perbaikan sistem keamanan di wilayah Maluku.
Ambon, 27 Agustus 2026
CLPK NEWS

