AMBON — Seorang narapidana kasus pembunuhan, Immanuel Birahy alias Manu (23), melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIT.
Sebelum kabur, Immanuel tengah menjalani hukuman di sel pengasingan (stafsel) akibat terlibat perkelahian dengan sesama narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, mengonfirmasi bahwa penempatan Immanuel di sel khusus tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas pelanggaran tata tertib yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan sementara ditempatkan di stafsel atau sel pengasingan, sel khusus, terpisah dengan napi lainnya karena melakukan pelanggaran tata tertib, berkelahi dengan teman sekamarnya," ujar Sumarwoto kepada wartawan di Lapas Ambon, Selasa (25/8/2026).
Sumarwoto menduga penempatan di sel pengasingan mendorong Immanuel untuk melarikan diri. Pria berusia 23 tahun tersebut diduga meloloskan diri dengan membobol plafon sel. Setelah berhasil keluar ruangan, Immanuel memanjat tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2 menggunakan sambungan kain sarung.
Aksi pelarian ini ditengarai memanfaatkan kondisi sekitar lapas yang minim penerangan akibat gangguan jalur listrik. Selain itu, Pos Menara 2 saat kejadian dalam kondisi kosong karena keterbatasan personel.
"Artinya, kami perkiraan mungkin dia tidak terima diberi tindakan di stafsel. Dia dipisahkan sendiri sehingga berusaha kabur," jelas Sumarwoto.
Upaya Pencarian dan Koordinasi
Usai kejadian, pihak Lapas Ambon langsung mengaktifkan prosedur darurat serta menyisir area dalam dan luar kompleks lapas. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk menyusun kronologi kejadian secara mendetail.
Untuk mempersempit ruang gerak narapidana tersebut, Lapas Ambon berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pelindo, Dinas Perhubungan, Otoritas Pelabuhan, hingga pihak ASDP guna mengantisipasi kemungkinan Immanuel melarikan diri keluar Pulau Ambon melalui jalur laut.
Pemeriksaan Dugaan Kelalaian Petugas
Mengenai dugaan kelalaian petugas jaga saat peristiwa berlangsung, pihak lapas masih melakukan pemeriksaan internal. Hasil investigasi tersebut akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur kerja (SOP).
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Nanti dari hasil pemeriksaan itu akan diketahui apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak," kata Sumarwoto.
Pihak Lapas Kelas IIA Ambon mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Immanuel Birahy agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau pihak Lapas Ambon. Hingga saat ini, proses pencarian masih terus berlangsung.
Penulis: Asolamudin
